KPU Instruksikan Buka Kotak Suara, Bawaslu Diminta Bertindak

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 17:07 WIB
KPU Instruksikan Buka...
KPU Instruksikan Buka Kotak Suara, Bawaslu Diminta Bertindak
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menghentikan proses pembukaan kotak suara.

Pemerhati pemilu dari sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin melihat ada beberapa keganjilan terhadap instruksi KPU untuk membuka kotak.

Alasannya, penerbitan surat edaran pada tanggal 25 Juli untuk membuka kotak suara itu dianggap bermasalah, karena seluruh tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sudah beralih ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"ā€ˇPembukaan kotak suara seharusnya didasari oleh perintah MK," kata Said melalui siaran tertulis yang diterima wartawan, Jumat (1/8/2014).

Said juga menyayangkan pembukaan kotak suara itu dilakukan saat salah satu pasangan capres tengah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK.

"Karena KPU belum mengetahui materi permohonan ke MK, terlebih masih ada perbaikan permohonan sehari berselang," ucapnya.

Dia menambahkan, alasan KPU membuka kotak suara sebagai salah satu upaya persiapan menghadapi sidang MK dinilainya juga kurang tepat.

"Itu tidak beralasan hukum, sebab daftar pemilih tambahan (formulir C7) dan daftar pemilih khusus tambahan (formulir A5). DPTb dan DPKTb itu sudah tercantum dalam dokumen yang lain," tambahnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6029 seconds (0.1#10.140)