Aksi Buka Kotak Suara KPU Dinilai Janggal

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 10:34 WIB
Aksi Buka Kotak Suara KPU Dinilai Janggal
Aksi Buka Kotak Suara KPU Dinilai Janggal
A A A
JAKARTA - Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) menilai aksi buka kotak suara yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas intruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai janggal.

"SE (Surat Keputusan) KPU RI No 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 terasa janggal," kata Direktur Lima Ray Rangkuti kepada Sindonews, Jumat (1/8/2014).

Menurut Ray, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa sesuka hati bertindak secara eksklusif dan sewenang-sewenang untuk membuka kotak surat suara sepihak, tanpa meminta persetujuan dari peserta pemilu dan instansi lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kewajiban KPU hanyalah menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati," ujarnya.

Selanjutnya, kata Ray, KPU saat ini sedang menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK). Menurutnya, idealnya membuka kotak suara dilakukan atas persetujuan semua pihak.

Ditambahkan Ray, karena MK menjadi tempat terakhir untuk memutuskan pemenang pemilu presiden, maka keharusan KPU yang tengah dipersengketakan meminta izin lembaga kontitusi tersebut untuk membuka kotak surat suara.

"Sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan hasil pilpres," tukasnya.

Sebelumnya tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan KPU kepada Bawaslu. Ikhwal laporan itu dilakukan setelah KPU mengeluarkan intruksi melalui SE KPU RI No 1446/KPU yang memerintahkan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5760 seconds (0.1#10.140)