Perlu Ada Standar Kapasitas Penyelenggara Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap sebagai peluang besar untuk evaluasi pelaksanaan Pilpres 2014.
Hal demikian dikatakan Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. Menurutnya, pembuktian ini penting untuk menunjukkan secara besar dan sistematik kecurangan suara dalam pemilihan umum (pemilu) dilakukan dengan kesengajaan.
"Adapun aspek kapasitas penyelenggara pemilu adalah standar kemampuan administratif memahami dan melaksanaan penulisan rekapitulasi suara yang sudah tentukan dan berlangsung secara berjenjang," kata Masykurudin Hafidz dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2014).
Pembuktian ini, kata dia, untuk memberikan penjelasan seberapa besar kesalahan dalam rekapitulasi justru disebabkan oleh kemampuan administratif yang dibawah standar yang pada akhirnya menjadikan evaluasi terhadap sistem rekruitmen penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang kurang berjalan.
"Akhirnya, mari jadikan gugatan dan proses persidangan ini tidak hanya perihal selisih suara tetapi menjadi bagian pembelajaran terhadap proses pelaksanaan pilpres," pungkasnya.
Hal demikian dikatakan Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. Menurutnya, pembuktian ini penting untuk menunjukkan secara besar dan sistematik kecurangan suara dalam pemilihan umum (pemilu) dilakukan dengan kesengajaan.
"Adapun aspek kapasitas penyelenggara pemilu adalah standar kemampuan administratif memahami dan melaksanaan penulisan rekapitulasi suara yang sudah tentukan dan berlangsung secara berjenjang," kata Masykurudin Hafidz dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2014).
Pembuktian ini, kata dia, untuk memberikan penjelasan seberapa besar kesalahan dalam rekapitulasi justru disebabkan oleh kemampuan administratif yang dibawah standar yang pada akhirnya menjadikan evaluasi terhadap sistem rekruitmen penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang kurang berjalan.
"Akhirnya, mari jadikan gugatan dan proses persidangan ini tidak hanya perihal selisih suara tetapi menjadi bagian pembelajaran terhadap proses pelaksanaan pilpres," pungkasnya.
(maf)