Pemerasan TKI Dinilai Bentuk Lemahnya Penegakan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemerasan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno Hatta dinilai sebagai bentuk dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi persoalan TKI Poempida Hidayatullah, di kediamannya Jalan Mampang Prapatan IV Nomer 25, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2014).
"Persoalan TKI yang berulang ini letak kelemahannya ada pada upaya penegakan hukum yang lemah. Sementara struktur penganggaran dalam pengawasan juga lemah. Makanya orang-orang (oknum pemeras) tidak ada yang kapok. Makanya selalu berulang," ujar dia.
Menurut politikus Partai Golkar itu, aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabesl Polri saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu baru langkah kecil dari penegakan hukum yang diharapkan.
"Aksi KPK di bandara kemarin, yang menangkap beberapa oknum pemeras, baru langkah kecil penegakan hukum yang diharapkan. Karena persoalan TKI ini sangat kompleks. Hulunya mulai dari orang yang direkrut menjadi TKI, hingga perusahaan-perusahaan penyalur dan oknum yang memeras," papar dia.
Ia menambahkan, persoalan TKI tidak berhenti pada kasus itu saja. "Ada lagi soal penipuan, pemerasan terhadap TKI yang baru pulang dari luar negeri, belum lagi aspek perdagangan manusia. Ini adalah masalah yang harus diselesaikan," tuntas dia.
KPK bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menggelar inspeksi mendadak di Kantor PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari.
Belasan orang yang diduga pemeras TKI diamankan dalam kegiatan tersebut salah satunya, satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, dua oknum polisi, dan para calo yang kerap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Polda Metro Jaya pada Minggu 27 Juli 2014 pagi melepaskan ke-18 orang yang diduga terlibat dalam pemerasan TKI. Tiga di antaranya, seorang anggota TNI diserahkan ke kesatuannya.
Sedangkan dua anggota kepolisian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kesatuannya untuk diperiksa. Sementara 15 orang lainnya diwajibkan untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi persoalan TKI Poempida Hidayatullah, di kediamannya Jalan Mampang Prapatan IV Nomer 25, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2014).
"Persoalan TKI yang berulang ini letak kelemahannya ada pada upaya penegakan hukum yang lemah. Sementara struktur penganggaran dalam pengawasan juga lemah. Makanya orang-orang (oknum pemeras) tidak ada yang kapok. Makanya selalu berulang," ujar dia.
Menurut politikus Partai Golkar itu, aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabesl Polri saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu baru langkah kecil dari penegakan hukum yang diharapkan.
"Aksi KPK di bandara kemarin, yang menangkap beberapa oknum pemeras, baru langkah kecil penegakan hukum yang diharapkan. Karena persoalan TKI ini sangat kompleks. Hulunya mulai dari orang yang direkrut menjadi TKI, hingga perusahaan-perusahaan penyalur dan oknum yang memeras," papar dia.
Ia menambahkan, persoalan TKI tidak berhenti pada kasus itu saja. "Ada lagi soal penipuan, pemerasan terhadap TKI yang baru pulang dari luar negeri, belum lagi aspek perdagangan manusia. Ini adalah masalah yang harus diselesaikan," tuntas dia.
KPK bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menggelar inspeksi mendadak di Kantor PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari.
Belasan orang yang diduga pemeras TKI diamankan dalam kegiatan tersebut salah satunya, satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, dua oknum polisi, dan para calo yang kerap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Polda Metro Jaya pada Minggu 27 Juli 2014 pagi melepaskan ke-18 orang yang diduga terlibat dalam pemerasan TKI. Tiga di antaranya, seorang anggota TNI diserahkan ke kesatuannya.
Sedangkan dua anggota kepolisian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kesatuannya untuk diperiksa. Sementara 15 orang lainnya diwajibkan untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
(kri)