Pemerasan TKI Dinilai Bentuk Lemahnya Penegakan Hukum

Selasa, 29 Juli 2014 - 13:53 WIB
Pemerasan TKI Dinilai...
Pemerasan TKI Dinilai Bentuk Lemahnya Penegakan Hukum
A A A
JAKARTA - Kasus pemerasan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno Hatta dinilai sebagai bentuk dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi persoalan TKI Poempida Hidayatullah, di kediamannya Jalan Mampang Prapatan IV Nomer 25, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2014).

"Persoalan TKI yang berulang ini letak kelemahannya ada pada upaya penegakan hukum yang lemah. Sementara struktur penganggaran dalam pengawasan juga lemah. Makanya orang-orang (oknum pemeras) tidak ada yang kapok. Makanya selalu berulang," ujar dia.

Menurut politikus Partai Golkar itu, aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabesl Polri saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu baru langkah kecil dari penegakan hukum yang diharapkan.

"Aksi KPK di bandara kemarin, yang menangkap beberapa oknum pemeras, baru langkah kecil penegakan hukum yang diharapkan. Karena persoalan TKI ini sangat kompleks. Hulunya mulai dari orang yang direkrut menjadi TKI, hingga perusahaan-perusahaan penyalur dan oknum yang memeras," papar dia.

Ia menambahkan, persoalan TKI tidak berhenti pada kasus itu saja. "Ada lagi soal penipuan, pemerasan terhadap TKI yang baru pulang dari luar negeri, belum lagi aspek perdagangan manusia. Ini adalah masalah yang harus diselesaikan," tuntas dia.

KPK bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menggelar inspeksi mendadak di Kantor PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari.

Belasan orang yang diduga pemeras TKI diamankan dalam kegiatan tersebut salah satunya, satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, dua oknum polisi, dan para calo yang kerap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Polda Metro Jaya pada Minggu 27 Juli 2014 pagi melepaskan ke-18 orang yang diduga terlibat dalam pemerasan TKI. Tiga di antaranya, seorang anggota TNI diserahkan ke kesatuannya.

Sedangkan dua anggota kepolisian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kesatuannya untuk diperiksa. Sementara 15 orang lainnya diwajibkan untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Mengenal Perbedaan Angkasa...
Mengenal Perbedaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II
Penerbangan di Soekarno-Hatta...
Penerbangan di Soekarno-Hatta Mengalami Penurunan hingga 22,86%
Kembangkan Bisnis Kargo,...
Kembangkan Bisnis Kargo, Angkasa Pura Logistik Buka Rute Makassar-Singapura
Plt Gubernur Sulsel...
Plt Gubernur Sulsel Lepas Ekspor 2,3 Ton Ikan Direct Flight ke Singapura
Konsumsi Avtur Sumbagsel...
Konsumsi Avtur Sumbagsel Naik Seiring Bertambahnya Penerbangan
Angkasa Pura I Layani...
Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang Sepanjang Oktober 2022
Berita Terkini
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved