KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Bupati Karawang
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai PT Tatar Kertabumi itu yakni Rosyid dan Rully. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Surat Perizinan Penerbitan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
"Diperiksa untuk tersangka ASW dan NLF," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi kepada wartwan, Jumat (25/7/2014).
Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin SP3R perseroan itu buat mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang. Atas perbuatan mereka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebagian besar saham PT Tatar Kertabumi adalah milik PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Perusahaan tenar di bidang properti itu membeli 99,9 persen saham perseroan itu melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp61 miliar.
"Diperiksa untuk tersangka ASW dan NLF," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi kepada wartwan, Jumat (25/7/2014).
Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin SP3R perseroan itu buat mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang. Atas perbuatan mereka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebagian besar saham PT Tatar Kertabumi adalah milik PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Perusahaan tenar di bidang properti itu membeli 99,9 persen saham perseroan itu melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp61 miliar.
(kri)