KPK Periksa Politikus Hanura Terkait Korupsi Dana Haji

Jum'at, 25 Juli 2014 - 10:51 WIB
KPK Periksa Politikus Hanura Terkait Korupsi Dana Haji
KPK Periksa Politikus Hanura Terkait Korupsi Dana Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Hanura yang juga Anggota DPR Komisi IV Erik Satrya Wardhana, dan istri dari Irgan Chairul Mahfiz, Wardatun N Soenjono.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Secara bersamaan, KPK juga memanggil Staf Tata Usaha Menteri Agama, Setyorini, dan Staf Pengawal Wamenag Farid Wadjadi untuk dimintai keterangan dengan kasus yang sama.

"Semuanya diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2014).

Kamis 24 Juli 2014, KPK telah memanggil Anggota DPR Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz. Dalam keterangannya, Irgan mengaku tidak terlibat dalam haji gratis yang dipelopori oleh SDA untuk menghajikan keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.

"Saya sertakan setoran Bank Mandiri ke PT Al-Amin universal ada dua aplikasi, untuk biaya hajinya. Saya juga sudah menyerahkan bukti peneriman uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan saya ke penyidik KPK," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sebagai Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.

Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5180 seconds (0.1#10.140)