Kasus Korlantas, KPK Periksa Sukotjo dan Kombes Budi

Kamis, 24 Juli 2014 - 11:06 WIB
Kasus Korlantas, KPK...
Kasus Korlantas, KPK Periksa Sukotjo dan Kombes Budi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator uji kemudi Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

Hari ini, penyidik memanggil Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT IT) yang juga terpidana kasus korupsi Simulator SIM, Sukotjo S Bambang, dan Kombes Polri Drs Budi Setiyadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Didik Purnomo.

"Diperiksa untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/7/2014).

Dalam kasus Simulator SIM, KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, dan Brigjen Didik Purnomo menjadi pesakitan. Keduanya merupakan mantan Kakorlantas dan Wakakorlantas Mabes Polri saat proyek berjalan.

Terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan hukuman jenderal bintang dua itu dari 10 tahun menjadi 18 tahun. Dalam vonis banding yang diputus pada Rabu 18 Desember 2013.

Majelis hakim juga menetapkan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara kepada Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas Polri dengan anggaran Rp196,8 miliar pada 2010 dan 2011 yang merugikan keuangan negara Rp121,380 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012 secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Majelis hakim PT DKI Jakarta bahkan memerintahkan Djoko Susilo harus membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
(kri)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Pelaksanaan Libur Imlek...
Pelaksanaan Libur Imlek Lancar, JIK Apresiasi Polri
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved