Langkah yang Bisa Ditempuh Prabowo Pasca Pilpres

Rabu, 23 Juli 2014 - 13:37 WIB
Langkah yang Bisa Ditempuh...
Langkah yang Bisa Ditempuh Prabowo Pasca Pilpres
A A A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut satu Prabowo Subianto telah menyatakan diri, menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dilakukan karena dirinya merasa ada kejanggalan dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Termasuk mengenai beberapa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak dijalani KPU di berbagai daerah.

Dengan kejadian ini, Pemerhati Pemilu Said Salahudin mengatakan, Prabowo bisa melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Pertama mengajukan melaporkan ke DKPP, karena tindak menindakalanjuti Bawaslu. DKPP untuk melihat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Said saat dihubungi, Rabu (23/7/2014).

Langkah kedua yang bisa dilakukan mantan Danjen Kopassus ini ialah, dengan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK konteks bukan etiknya, tetapi proses pemilu yang tidak dilaksanakan, tetapi Prabowo juga bisa mengajukan kedua-duanya bisa ke DKPP, bisa juga ke MK," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0030 seconds (0.1#10.140)