Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Saksi untuk HS

Rabu, 23 Juli 2014 - 11:54 WIB
Kasus Dermaga Sabang,...
Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Saksi untuk HS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Heru Sulaksono. Hari ini penyidik KPK kembali memeriksa tersangka Heru Sulaksono (HS).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk pensiunan PT Nindya Karya, M Subago, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Dugaan TPPU yang menjerat Heru didasari pengembangan KPK yang sebelumnya sudah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Nanggro Aceh Darusalam (NAD) tahun 2006-2010.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010, Syaiful Achmad, Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono.

Ramadhan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS. Sedangkan Heru adalah Kepala PT. NK Cabang Sumatra Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam. Dia juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Ramadhan dan Heru ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyangkut pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh. Kedua tersangka diduga menggunakan modus mark-up atau penggelembungan anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp249 miliar.

HS diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)