Kepala Bappeda Karawang Diperiksa KPK

Rabu, 23 Juli 2014 - 11:01 WIB
Kepala Bappeda Karawang Diperiksa KPK
Kepala Bappeda Karawang Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bappeda Kabupaten Karawang Samsuri S, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF), yang sudah berstatus tersangka, keduanya terkena operasi tangkap tangan oleh KPK.

Saksi lain yang ikut dipanggil hari ini yakni Kabid Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Kabupaten Karawang Dindin Rachmadhy, Staf Bappeda Kabupatan Karawang Puguh dan Ali Hamidi dari wiraswasta.

Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang.

Mereka berdua dijerat pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK di beberapa tempat di Karawang, setidaknya waktu itu ada delapan orang yang ikut diamankan. KPK juga mengamankan uang dalam bentuk Dollar Amerika.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4891 seconds (0.1#10.140)