Bikin Bingung Masyakarat, Lembaga Survei Harus Lebih Diatur
A
A
A
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengusulkan agar dibuat peraturan yang lebih tegas mengenai lembaga survei pada pemilihan umum.
Sekretaris Jenderal KIPP Mochdar Sindang mengusulkan adanya aturan yang tegas tentang lembaga survei. Misalnya lembaga survei yang dibiayai capres tidak terlalu cepat mengumkan hasil hitung cepatnya atau quick count.
Menurut dia, lembaga survei harus diatur secara tegas di undang-undang tentang kepemiluan. Tujuannya agar hasil survei tidak membuat masyarakat bingung.
"Kejadian ini menuntut agar pemerintah bisa lebih profesional mengadakan pemilu, di antaranya dengan membuat UU Pemilu tentang keberadaan lembaga survei," ujar Mochdar, Senin (21/7/2014).
Melalui aturan yang tegas, kata dia, lembaga survei didorong untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik, bukan rekayasa karena pesanan dari kelompok tertentu untuk menggiring opini publik.
"Kejadian ini menuntut agar pemerintah bisa lebih profesional mengadakan pemilu, di antaranya dengan membuat UU Pemilu tentang keberadaan lembaga survei," ujarnya.
Sekretaris Jenderal KIPP Mochdar Sindang mengusulkan adanya aturan yang tegas tentang lembaga survei. Misalnya lembaga survei yang dibiayai capres tidak terlalu cepat mengumkan hasil hitung cepatnya atau quick count.
Menurut dia, lembaga survei harus diatur secara tegas di undang-undang tentang kepemiluan. Tujuannya agar hasil survei tidak membuat masyarakat bingung.
"Kejadian ini menuntut agar pemerintah bisa lebih profesional mengadakan pemilu, di antaranya dengan membuat UU Pemilu tentang keberadaan lembaga survei," ujar Mochdar, Senin (21/7/2014).
Melalui aturan yang tegas, kata dia, lembaga survei didorong untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik, bukan rekayasa karena pesanan dari kelompok tertentu untuk menggiring opini publik.
"Kejadian ini menuntut agar pemerintah bisa lebih profesional mengadakan pemilu, di antaranya dengan membuat UU Pemilu tentang keberadaan lembaga survei," ujarnya.
(dam)