Anas Sebut Fakta Sidang Dakwaan Jaksa Fiktif
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, jika dilihat dari fakta persidangan melalui keterangan saksi, semakin terlihat bahwa dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fiktif.
"Yang pasti dari fakta sidang, terlihat jelas data dakwaan tidak benar, imajiner atau fiktif," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Menurutnya, jaksa hanya berdasarkan kesaksian mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat, M Nazaruddin. "Kesaksian fitnah semua dari Nazar tapi dianggap sebagai kebenaran dan ditulis dalam dakwaan," ucapnya.
Anas mengaku tidak tahu mengenai biaya iklan saat maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat, saat kongres di Bandung pada 2010 lalu. Anas mengaku, saat itu hanya fokus memersiapkan memaparkan visi-misi sebagai calon ketua umum, pasalnya tidak pernah mengurus hal-hal teknis.
"Saya tidak tahu karena tidak mengurus iklan, saya sendiri sebagai pengantin, tugasnya untuk menyampaikan visi misi dan apa yang akan dilakukan, hal-hal teknis itu saya tidak tahu, tidak pernah mengurus," pungkasnya.
"Yang pasti dari fakta sidang, terlihat jelas data dakwaan tidak benar, imajiner atau fiktif," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Menurutnya, jaksa hanya berdasarkan kesaksian mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat, M Nazaruddin. "Kesaksian fitnah semua dari Nazar tapi dianggap sebagai kebenaran dan ditulis dalam dakwaan," ucapnya.
Anas mengaku tidak tahu mengenai biaya iklan saat maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat, saat kongres di Bandung pada 2010 lalu. Anas mengaku, saat itu hanya fokus memersiapkan memaparkan visi-misi sebagai calon ketua umum, pasalnya tidak pernah mengurus hal-hal teknis.
"Saya tidak tahu karena tidak mengurus iklan, saya sendiri sebagai pengantin, tugasnya untuk menyampaikan visi misi dan apa yang akan dilakukan, hal-hal teknis itu saya tidak tahu, tidak pernah mengurus," pungkasnya.
(maf)