Kubu Jokowi-JK Yakin Penetapan Pilpres Tepat Waktu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Pemenangan calon presiden (capres) nomor urut dua Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Pramono Anung meyakini, penetapan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 tepat waktu.
Hal ini diyakininya karena tidak mungkin ada rekapitulasi suara yang tertunda, sehingga memaksa penetapan capres terpilih harus molor dari jadwal.
"Saya meyakini tidak akan ada perhitungan yang ditunda karena ini amanat undang-undang, di mana selambat-lambatnya 10 hari setelah pencoblosan itu batas waktu untuk pemilu ulang, dan selambat-lambatnya tanggal 22 (Juli) ini pengumuman resmi siapa yang akan jadi pemenang pilpres kali ini," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Keyakinan itu bertambah karena proses rekapitulasi di daerah dari berbagai jenjang hasilnya, dapat diterima masing-masing pasangan capres.
"Saksinya secara berkala dan berjenjang juga sudah tanda tangan, sehingga tidak mungkin ada penundaan atau pengulangan," terangnya.
Lanjut Pramono, kalau pun nantinya pasangan capres tak sejalan dengan penetapan hasil di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyarankan, agar mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang masih ada perbedaan, persengketaan lebih baik dilakukan di MK karena aturan mengatur seperti itu," tuntasnya.
Hal ini diyakininya karena tidak mungkin ada rekapitulasi suara yang tertunda, sehingga memaksa penetapan capres terpilih harus molor dari jadwal.
"Saya meyakini tidak akan ada perhitungan yang ditunda karena ini amanat undang-undang, di mana selambat-lambatnya 10 hari setelah pencoblosan itu batas waktu untuk pemilu ulang, dan selambat-lambatnya tanggal 22 (Juli) ini pengumuman resmi siapa yang akan jadi pemenang pilpres kali ini," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Keyakinan itu bertambah karena proses rekapitulasi di daerah dari berbagai jenjang hasilnya, dapat diterima masing-masing pasangan capres.
"Saksinya secara berkala dan berjenjang juga sudah tanda tangan, sehingga tidak mungkin ada penundaan atau pengulangan," terangnya.
Lanjut Pramono, kalau pun nantinya pasangan capres tak sejalan dengan penetapan hasil di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyarankan, agar mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang masih ada perbedaan, persengketaan lebih baik dilakukan di MK karena aturan mengatur seperti itu," tuntasnya.
(maf)