Memeras, Bupati Karawang Diduga Terima Rp5 M
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR) untuk pembagunan Mall di Karawang, pasalnya telah menerima uang dalam bentuk Dollar AS.
"ASW dalam melakukan pemerasan, melalui istrinya MLF menerima sejumlah uang dari hasil pemerasaan itu. Uang itu diambil oleh adik NLF (istri bupati), uang diambil di perusahaan itu sebesar 424.349 dollar AS (atau senilai Rp5 miliar)," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Abraham merinci uang tersebut yakni terdiri dari pecahan, 100 dollar sebanyak 4.230 lembar, pecahan USD 20 sebanyak dua lembar, pecahan USD 5 sebanyak satu lembar, pecahan USD 1 sebanyak empat lembar. "Yang uang USD 100 ada dua jenis, seri lama dan seri baru," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, status tersangka kepada ASW dan NLF setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk terhadap lima orang lainnya yang ikut diamankan.
"KPK lewat satgas menyimpulkan, telah terjadi korupsi yaitu tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang (ASW). Jadi yang bersangkutan memeras PT Tatar Kertabumi," tukasnya.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di Karawang Jawa Barat, KPK mengamankan delapan orang, satu orang Bupati Karawang tiba di KPK, Jumat (18/7/2014) dini hari, sementara tujuh orang lainnya sekitar pukul 00.00 WIB.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR) untuk pembagunan Mall di Karawang, pasalnya telah menerima uang dalam bentuk Dollar AS.
"ASW dalam melakukan pemerasan, melalui istrinya MLF menerima sejumlah uang dari hasil pemerasaan itu. Uang itu diambil oleh adik NLF (istri bupati), uang diambil di perusahaan itu sebesar 424.349 dollar AS (atau senilai Rp5 miliar)," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Abraham merinci uang tersebut yakni terdiri dari pecahan, 100 dollar sebanyak 4.230 lembar, pecahan USD 20 sebanyak dua lembar, pecahan USD 5 sebanyak satu lembar, pecahan USD 1 sebanyak empat lembar. "Yang uang USD 100 ada dua jenis, seri lama dan seri baru," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, status tersangka kepada ASW dan NLF setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk terhadap lima orang lainnya yang ikut diamankan.
"KPK lewat satgas menyimpulkan, telah terjadi korupsi yaitu tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang (ASW). Jadi yang bersangkutan memeras PT Tatar Kertabumi," tukasnya.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di Karawang Jawa Barat, KPK mengamankan delapan orang, satu orang Bupati Karawang tiba di KPK, Jumat (18/7/2014) dini hari, sementara tujuh orang lainnya sekitar pukul 00.00 WIB.
(maf)