Ini Total Dana Kampanye Jokowi-JK
A
A
A
JAKARTA - Dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mencapai Rp312, 2 miliar.
Hal itu terungkap dari laporan tahap akhir dana kampanye pasangan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Total dana kampanye yang terkumpul penerimaan Rp312.376.119.823. Total dana yang terpakai atau pengeluaran sebesar Rp 311.899.377.825," kata Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-JK, Akbar Faisal di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol,Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Dari total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap akhir, calon nomor urut 2 tersebut masih menyisakan saldo Rp 476.741.998. Dana tersebut terbilang sebagai sisa dana kampanye pasangan Jokowi-JK.
Akbar mengaku belum melengkapi semua berkas laporan dana kampanye. Katanya, yang belum diserahkan kepada pihak KPU adalah data pendukung dana kampanye.
"Penggunaan paling besar untuk iklan media cetak dan elektronik, Rp.151.280.157.963," ungkap Akbar.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2014 mengharuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan dana akhir. Laporan penerimaan dan pengeluaran tahap akhir atau tahap ketiga paling lambat diserahkan sebelum pengumuman hasil pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Hal itu terungkap dari laporan tahap akhir dana kampanye pasangan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Total dana kampanye yang terkumpul penerimaan Rp312.376.119.823. Total dana yang terpakai atau pengeluaran sebesar Rp 311.899.377.825," kata Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-JK, Akbar Faisal di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol,Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Dari total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap akhir, calon nomor urut 2 tersebut masih menyisakan saldo Rp 476.741.998. Dana tersebut terbilang sebagai sisa dana kampanye pasangan Jokowi-JK.
Akbar mengaku belum melengkapi semua berkas laporan dana kampanye. Katanya, yang belum diserahkan kepada pihak KPU adalah data pendukung dana kampanye.
"Penggunaan paling besar untuk iklan media cetak dan elektronik, Rp.151.280.157.963," ungkap Akbar.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2014 mengharuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan dana akhir. Laporan penerimaan dan pengeluaran tahap akhir atau tahap ketiga paling lambat diserahkan sebelum pengumuman hasil pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
(dam)