Divonis 4 Tahun Penjara, Istri Andi Dilanda Kesedihan
Jum'at, 18 Juli 2014 - 16:56 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Istri Andi Dilanda Kesedihan
A
A
A
JAKARTA - Vitri Cahyaningsih, istri Andi Mallarangeng tak bisa menahan rasa sedih, saat suaminya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selesai pembacaan vonis, Vitri hanya termenung saat mendengar suaminya dinyatakan bersalah, terkait Proyek pembangunan pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Pantauan Sindonews, Jumat (18/7/2014) Vitri terlihat tidak tahan menahan air matanya. Bahkan dia langsung dipeluk oleh beberapa kerabatnya, dia terpantau mengenakan baju abu-abu lengan panjang.
Hadir juga anak Andi yakni Gemilang Mallarangeng dan Gemintang Kejora Mallarangeng, mereka terlihat sedih dan mengikuti Andi ke ruang tunggu terdakwa.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.
Selesai pembacaan vonis, Vitri hanya termenung saat mendengar suaminya dinyatakan bersalah, terkait Proyek pembangunan pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Pantauan Sindonews, Jumat (18/7/2014) Vitri terlihat tidak tahan menahan air matanya. Bahkan dia langsung dipeluk oleh beberapa kerabatnya, dia terpantau mengenakan baju abu-abu lengan panjang.
Hadir juga anak Andi yakni Gemilang Mallarangeng dan Gemintang Kejora Mallarangeng, mereka terlihat sedih dan mengikuti Andi ke ruang tunggu terdakwa.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.
(maf)