Lagi, KPK Periksa Bupati Bogor

Jum'at, 18 Juli 2014 - 15:29 WIB
Lagi, KPK Periksa Bupati Bogor
Lagi, KPK Periksa Bupati Bogor
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), terkait dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Selain tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), KPK juga memanggil Karyawan PT Bukit Jonggol Asri, Gerda. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7/2014).

Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7512 seconds (0.1#10.140)