Usut Kasus Haji, KPK Periksa Wasekjen PPP
A
A
A
JAKARTA - Untuk Kepentingan penyidikan, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP, Joko Purwanto dan seorang karyawan swasta, Deasy Aryani Larasati. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali (SDA).
Selain itu, KPK juga memanggil Ajudan Menteri Agama (Menag), M Mukmin Timoro. Mantan ajudan Menag, Karto Kamid, dua ajudan istri Menag, Sholichul Qodri dan Sundari Kasiran dan dua pengawal Menag, Henri Amri M Saud dan Agus Riadi Pranoto terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Dalam kasus ini, pada 22 Mei 2014, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menag, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp1 triliun.
Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga memanggil Ajudan Menteri Agama (Menag), M Mukmin Timoro. Mantan ajudan Menag, Karto Kamid, dua ajudan istri Menag, Sholichul Qodri dan Sundari Kasiran dan dua pengawal Menag, Henri Amri M Saud dan Agus Riadi Pranoto terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Dalam kasus ini, pada 22 Mei 2014, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menag, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp1 triliun.
Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(maf)