Penyebab Anggaran Hambalang Bengkak
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Anggaran Hambalang membengkak semula dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun. Menurutnya, Andi sebagai menteri ingin mengubah konsep pembangunan, sehingga menambah anggaran.
"Dari arahan terdakwa mengenai spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON, menimbulkan bertambahnya kebutuhan anggaran," kata hakim anggota Prim Haryadi saat membacakan fakta hukum dalam putusan Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Majelis hakim menyebut, di lantai 10 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pernah digelar pertemuan pemaparan konsep proyek Hambalang.
Andi sebagai menteri mengusulkan, proyek Hambalang dapat digunakan oleh atlet junior dan senior berskala internasional. "Serta venue untuk olahraga ekstrim," ucap Prim Haryadi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wafid Muharam, Lisa Lukitawati Isa, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti.
Andi juga disebut memberikan keluasaan kepada adiknya Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng, untuk berhubungan dengan pejabat di Kemenpora. Menurutnya, Andi juga mengenalkan Choel kepada pejabat di Kemenpora.
Hakim menilai, meskipun terdakwa sudah membantah tapi tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, sehingga dikesampingkan. Tidak hanya itu, Choel juga mendapatkan akses menggunakan ruang kerja Andi di lantai 10 Gedung Kemenpora.
"Untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang (tender)," tukas Hakim.
Anggaran Hambalang membengkak semula dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun. Menurutnya, Andi sebagai menteri ingin mengubah konsep pembangunan, sehingga menambah anggaran.
"Dari arahan terdakwa mengenai spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON, menimbulkan bertambahnya kebutuhan anggaran," kata hakim anggota Prim Haryadi saat membacakan fakta hukum dalam putusan Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Majelis hakim menyebut, di lantai 10 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pernah digelar pertemuan pemaparan konsep proyek Hambalang.
Andi sebagai menteri mengusulkan, proyek Hambalang dapat digunakan oleh atlet junior dan senior berskala internasional. "Serta venue untuk olahraga ekstrim," ucap Prim Haryadi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wafid Muharam, Lisa Lukitawati Isa, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti.
Andi juga disebut memberikan keluasaan kepada adiknya Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng, untuk berhubungan dengan pejabat di Kemenpora. Menurutnya, Andi juga mengenalkan Choel kepada pejabat di Kemenpora.
Hakim menilai, meskipun terdakwa sudah membantah tapi tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, sehingga dikesampingkan. Tidak hanya itu, Choel juga mendapatkan akses menggunakan ruang kerja Andi di lantai 10 Gedung Kemenpora.
"Untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang (tender)," tukas Hakim.
(maf)