KPU Tunda Jadwal Pembacaan Rekapitulasi Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda jadwal pembacaan rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden (pilpres) di luar negeri. Berdasarkan jadwal, hari ini KPU seharusnya melanjutkan rekapitulasi perolehan suara untuk luar negeri.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan, mayoritas peserta rekapitulasi hanya fokus pada perolehan hasil suara. Sementara penghitungan rincinya, seperti pencatatan pemilih yang terdaftar secara statistik kurang diperhatikan.
"Kita masih di pending untuk menanti PPLN nya datang ke sini untuk menjelaskan kenapa datanya enggak sinkron," ujar Husni, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Pada kesempatan itu, Husni juga menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah catatan seperti petugas PPLN yang hanya mencatat pemilih terdaftar di faftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk daftar pemilih khusus (DPK) dan pemilih khusus tambahan (DPKtb) kerap luput dari pencatatan.
"Dalam sertifikat itu ada statistik, dicatatkan berapa jumlah pemilih baik dalam DPT, DPK, DPKtb, semua pemilihnya harus terdaftar," jelasnya.
Lanjutnya, petugas PPLN juga dinilai kurang mencermati surat suara yang terkirim dan diterima. Menurutnya, surat terkirim berjumlah 100 persen ditambah dua persen juga menjadi catatan petugas PPLN sebagai penjelasan hasil rekapitulasi.
"Begitu juga yang sinkronisasi antara penggunaan surat suaranya, apakah dia dikirim melaui pos atau drop box atau TPS dari yang digunakan berapa surat suara sah dan tidak sah," lanjutnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan, mayoritas peserta rekapitulasi hanya fokus pada perolehan hasil suara. Sementara penghitungan rincinya, seperti pencatatan pemilih yang terdaftar secara statistik kurang diperhatikan.
"Kita masih di pending untuk menanti PPLN nya datang ke sini untuk menjelaskan kenapa datanya enggak sinkron," ujar Husni, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Pada kesempatan itu, Husni juga menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah catatan seperti petugas PPLN yang hanya mencatat pemilih terdaftar di faftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk daftar pemilih khusus (DPK) dan pemilih khusus tambahan (DPKtb) kerap luput dari pencatatan.
"Dalam sertifikat itu ada statistik, dicatatkan berapa jumlah pemilih baik dalam DPT, DPK, DPKtb, semua pemilihnya harus terdaftar," jelasnya.
Lanjutnya, petugas PPLN juga dinilai kurang mencermati surat suara yang terkirim dan diterima. Menurutnya, surat terkirim berjumlah 100 persen ditambah dua persen juga menjadi catatan petugas PPLN sebagai penjelasan hasil rekapitulasi.
"Begitu juga yang sinkronisasi antara penggunaan surat suaranya, apakah dia dikirim melaui pos atau drop box atau TPS dari yang digunakan berapa surat suara sah dan tidak sah," lanjutnya.
(kur)