KPK Periksa Ajudan Suryadharma Ali
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharman Ali.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK memanggil ajudan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), M Mukmin Timoro. Dia diperiksa sebagai saksi untuk SDA yang sudah berstatus tersangka kasus ini.
KPK juga memanggil mantan ajudan SDA lainnya, Karto Kamid, dua ajudan istri mantan Menteri Agama, Sholichul Qodri dan Sundari Kasiran dan dua pengawal mantan Menteri Agama, Henri Amri M Saud dan Agus Riadi Pranoto.
"Diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (18/7/2014).
Pada tanggal 22 Mei 2014, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia disangka telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang ditaksir menelan anggaran Rp1 triliun.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK memanggil ajudan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), M Mukmin Timoro. Dia diperiksa sebagai saksi untuk SDA yang sudah berstatus tersangka kasus ini.
KPK juga memanggil mantan ajudan SDA lainnya, Karto Kamid, dua ajudan istri mantan Menteri Agama, Sholichul Qodri dan Sundari Kasiran dan dua pengawal mantan Menteri Agama, Henri Amri M Saud dan Agus Riadi Pranoto.
"Diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (18/7/2014).
Pada tanggal 22 Mei 2014, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia disangka telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang ditaksir menelan anggaran Rp1 triliun.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)