Jelang Vonis, Andi Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Jum'at, 18 Juli 2014 - 11:27 WIB
Jelang Vonis, Andi Minta Dibebaskan dari Tuntutan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Andi merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Siap dengan sidang vonis hari ini," cetus Andi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Pada kesempatan itu Andi tetap yakin tidak bersalah dalam perkara tersebut. Maka itu, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini berharap dirinya dibebaskan dari tuntutan. "Saya harap bebas," ucapnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Andi merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Siap dengan sidang vonis hari ini," cetus Andi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Pada kesempatan itu Andi tetap yakin tidak bersalah dalam perkara tersebut. Maka itu, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini berharap dirinya dibebaskan dari tuntutan. "Saya harap bebas," ucapnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kur)