Polri Tolak Pidanakan Lembaga Survei
A
A
A
JAKARTA - Polri menolak untuk memproses hukum lembaga survei terkait penghitungan hitung cepat atau quick count Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014.
Polri menilai persoalan quick count yang muncul saat pilpres diserahkan kepada penilaian masyarakat. "Saya kira masalah-masalah seperti ini tidak perlu dipidanakan, silakan kalau memang hasil surveinya itu memang tidak sesuai kredibel, biarkanlah masyarakat yang menilai kan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Dia mengatakan, lembaga survei itu akan terlihat kredibel atau tidak akan dibuktikan pada saat pengumuman penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli nanti.
"Kan kasihan semua tindakan dipidanakan, kasihan, ya laporan tetap kita terima," tutur Sutarman. .
Polri menilai persoalan quick count yang muncul saat pilpres diserahkan kepada penilaian masyarakat. "Saya kira masalah-masalah seperti ini tidak perlu dipidanakan, silakan kalau memang hasil surveinya itu memang tidak sesuai kredibel, biarkanlah masyarakat yang menilai kan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Dia mengatakan, lembaga survei itu akan terlihat kredibel atau tidak akan dibuktikan pada saat pengumuman penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli nanti.
"Kan kasihan semua tindakan dipidanakan, kasihan, ya laporan tetap kita terima," tutur Sutarman. .
(dam)