Polri Tolak Pidanakan Lembaga Survei

Kamis, 17 Juli 2014 - 16:13 WIB
Polri Tolak Pidanakan...
Polri Tolak Pidanakan Lembaga Survei
A A A
JAKARTA - Polri menolak untuk memproses hukum lembaga survei terkait penghitungan hitung cepat atau quick count Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014.

Polri menilai persoalan quick count yang muncul saat pilpres diserahkan kepada penilaian masyarakat. "Saya kira masalah-masalah seperti ini tidak perlu dipidanakan, silakan kalau memang hasil surveinya itu memang tidak sesuai kredibel, biarkanlah masyarakat yang menilai kan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Dia mengatakan, lembaga survei itu akan terlihat kredibel atau tidak akan dibuktikan pada saat pengumuman penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli nanti.

"Kan kasihan semua tindakan dipidanakan, kasihan, ya laporan tetap kita terima," tutur Sutarman. .
(dam)
Berita Terkait
Kabaharkam Polri Cek...
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Fungsi Sabhara Jajaran Polda Jateng
Metode Quick Count,...
Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Polda Jateng Kerahkan...
Polda Jateng Kerahkan Puluhan Ribu Personel Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024
Polisi dan Massa Pendemo...
Polisi dan Massa Pendemo Terlibat Bentrok di KPUD Jaksel
Simulasi Pengamanan...
Simulasi Pengamanan Pemilu di Bandung
Gelar Pasukan, Kapolri...
Gelar Pasukan, Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan Pemilu 2024
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved