Beralasan Sakit, Pemeriksaan Atut Sebagai Terdakwa Ditunda

Kamis, 17 Juli 2014 - 15:31 WIB
Beralasan Sakit, Pemeriksaan...
Beralasan Sakit, Pemeriksaan Atut Sebagai Terdakwa Ditunda
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Bantenter terpaksa ditunda lantaran sakit.

Kuasa hukum Atut, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya telah meminta izin kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bisa menjalani pemeriksaan lantaran sakit.

"Kami mohon Bu Atut diberikan kesempatan kembali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Karena tengah sakit dan mau ke rumah sakit," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Permintaan kuasa hukum Atut tidak berlangsung mulus, Hakim Matheus Samiaji tidak menyepakati lantaran sebentar lagi libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Hakim Matheus kemudian bertanya kepada Atut, apakah dimungkinkan menjalani pemeriksaan hari ini? Namun, kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini tetap tidak bersedia.

"Kalau memungkinkan yang mulia biar lebih konsen waktunya tidak hari ini," kata Atut.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan dengan terdakwa Ratu Atut pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. "Sudah kami rundingkan, mencoba mengakomodasi karena ini hak terdakwa untuk kesehatannya. Kalau hari ini tidak didengar maka didengarnya di minggu depan. Jadi ditunda sampai seminggu," ujar

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menuduh Atut bersama Wawan menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.

Atas perbuatannya Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal ini disebutkan Atut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved