Beralasan Sakit, Pemeriksaan Atut Sebagai Terdakwa Ditunda
Kamis, 17 Juli 2014 - 15:31 WIB
Beralasan Sakit, Pemeriksaan Atut Sebagai Terdakwa Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Bantenter terpaksa ditunda lantaran sakit.
Kuasa hukum Atut, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya telah meminta izin kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bisa menjalani pemeriksaan lantaran sakit.
"Kami mohon Bu Atut diberikan kesempatan kembali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Karena tengah sakit dan mau ke rumah sakit," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Permintaan kuasa hukum Atut tidak berlangsung mulus, Hakim Matheus Samiaji tidak menyepakati lantaran sebentar lagi libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Hakim Matheus kemudian bertanya kepada Atut, apakah dimungkinkan menjalani pemeriksaan hari ini? Namun, kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini tetap tidak bersedia.
"Kalau memungkinkan yang mulia biar lebih konsen waktunya tidak hari ini," kata Atut.
Kemudian majelis hakim menunda persidangan dengan terdakwa Ratu Atut pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. "Sudah kami rundingkan, mencoba mengakomodasi karena ini hak terdakwa untuk kesehatannya. Kalau hari ini tidak didengar maka didengarnya di minggu depan. Jadi ditunda sampai seminggu," ujar
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menuduh Atut bersama Wawan menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Atas perbuatannya Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal ini disebutkan Atut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kuasa hukum Atut, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya telah meminta izin kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bisa menjalani pemeriksaan lantaran sakit.
"Kami mohon Bu Atut diberikan kesempatan kembali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Karena tengah sakit dan mau ke rumah sakit," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Permintaan kuasa hukum Atut tidak berlangsung mulus, Hakim Matheus Samiaji tidak menyepakati lantaran sebentar lagi libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Hakim Matheus kemudian bertanya kepada Atut, apakah dimungkinkan menjalani pemeriksaan hari ini? Namun, kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini tetap tidak bersedia.
"Kalau memungkinkan yang mulia biar lebih konsen waktunya tidak hari ini," kata Atut.
Kemudian majelis hakim menunda persidangan dengan terdakwa Ratu Atut pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. "Sudah kami rundingkan, mencoba mengakomodasi karena ini hak terdakwa untuk kesehatannya. Kalau hari ini tidak didengar maka didengarnya di minggu depan. Jadi ditunda sampai seminggu," ujar
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menuduh Atut bersama Wawan menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Atas perbuatannya Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal ini disebutkan Atut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(kri)