KPK Periksa Pegawai Kementerian ESDM
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini akan memeriksa pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami.
Sri dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan Gedung Kantor Kementerian ESDM.
KPK juga memanggil tiga pegawai swasta di antaranya Achmad Azizullah, Ida Yulliwasita, dan Sri Dini Mulyani sebagai saksi atas kasus yang sama.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2014).
WK adalah Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Ketika Waryono masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian, Sri Utami adalah anak buahnya.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sri dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan Gedung Kantor Kementerian ESDM.
KPK juga memanggil tiga pegawai swasta di antaranya Achmad Azizullah, Ida Yulliwasita, dan Sri Dini Mulyani sebagai saksi atas kasus yang sama.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2014).
WK adalah Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Ketika Waryono masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian, Sri Utami adalah anak buahnya.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)