KPU DKI: Tak Perlu Pemilihan Ulang di 15 TPS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengakui telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam surat tersebut Bawaslu merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang di 15 tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, pihak KPU DKI Jakarta kukuh tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut. Alasannya, acuan untuk melakukan pemungutan suara ulang itu hanya dipengaruhi persoalan teknis.
"Hari Minggu lalu kami menerima rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran pemilu di 15 TPS. Ada kotak surat suara yang terbuka, nah menurut mereka memenuhi syarat melakukan pemilu ulang," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat ditemui di Gedung KPUD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2014).
Sumarno menjelaskan, sikap tidak mau melakukan pemungutan suara ulang ini sudah melalui pengkajian secara bersama Bawaslu dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Setelah melakukan pengkajian hanya masalah teknis, ada tanda terima yang seharusnya di luar kotak ada di dalam kotak. Nah ini keliru, kami sudah melakukan pengecekan ada perubahan data atau tidak, ternyata tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, terhadap pihak yang membuka kotak suara, Sumarno mengakui telah memberikan sanksi teguran atas langkah yang dilakukannya. "Kepada mereka melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi, tentu sanksi diberikan peringatan cukup keras begitu juga kepada PPS," ucapnya.
Namun, pihak KPU DKI Jakarta kukuh tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut. Alasannya, acuan untuk melakukan pemungutan suara ulang itu hanya dipengaruhi persoalan teknis.
"Hari Minggu lalu kami menerima rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran pemilu di 15 TPS. Ada kotak surat suara yang terbuka, nah menurut mereka memenuhi syarat melakukan pemilu ulang," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat ditemui di Gedung KPUD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2014).
Sumarno menjelaskan, sikap tidak mau melakukan pemungutan suara ulang ini sudah melalui pengkajian secara bersama Bawaslu dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Setelah melakukan pengkajian hanya masalah teknis, ada tanda terima yang seharusnya di luar kotak ada di dalam kotak. Nah ini keliru, kami sudah melakukan pengecekan ada perubahan data atau tidak, ternyata tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, terhadap pihak yang membuka kotak suara, Sumarno mengakui telah memberikan sanksi teguran atas langkah yang dilakukannya. "Kepada mereka melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi, tentu sanksi diberikan peringatan cukup keras begitu juga kepada PPS," ucapnya.
(kur)