Bawaslu Nilai Tren Quick Count Lampaui Batas

Rabu, 16 Juli 2014 - 22:58 WIB
Bawaslu Nilai Tren Quick...
Bawaslu Nilai Tren Quick Count Lampaui Batas
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai keterlibatan lembaga survei bagian dari bentuk partisipasi publik yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2014.

Namun, KPU mengingatkan kewajiban lembaga survei harus menjelaskan secara detil mengenai metode penelitiannya kepada publik.

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menilai fenomena hitung cepat (quick count) oleh lembaga survei pada 9 Juli lalu sudah berlebihan.

"Kita melihat selama ini quick count sudah melebihi batas dan trennya sudah mengarah pada kondisi yang tidak lebih baik. Jadi kita sepakat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan tayangan quick count di televisi," ujar Daniel saat diskusi bertajuk Meluruskan Quick Count di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Daniel melanjutkan, saat ini masyarakat cenderung menjadi korban hasil quick count. Kendati begitu, dia tidak sepakat jika lembaga survei dan metode quick count dihapus dalam pemilu Indonesia.

Menurut dia, tindakan maun hapus tanpa argumentasi yang tidak kuat dinilai sebagai sesuatu yang tidak logis.

"Adil bukan masalah dihapus atau setuju atau tidak setuju karena itu seperti kekanak-kanakan. Selama kita masih mengikuti metode manual, hasilnya akan berjenjang. Mungkin ke depan Undang-Undang Pemilu itu seharusnya segera dipikirkan bagaimana agar cepat prosesnya, karena hasil pemilu ini akan berkaitan dengan massa," tutur Daniel.

Untuk mengantisipasi keterlibatan lembaga survei dalam pemilu, kata Daniel, pemilu di Indonesia harus memiliki undang-undang yang mengikatlembaga survei.

Dengan begitu, kata dia, kasus perbedaan data tidak terulang. Dia pun meminta masyarakat untuk fokus mengawasi rekapitulasi suara secara berjenjang.
(dam)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved