Pakar Komunikasi Tolak Sanksi Pencabutan Izin Televisi
A
A
A
JAKARTA - Pakar komunikasi Fetty Fajriati menolak adanya usulan pemberian sanksi pencabutan izin penyiaran atau pembredelan kepada televisi yang diduga telah melakukan pelanggaran selama pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Sanksi yang pantas sudah diatur dalam undang-undang penyiaran," kata Fetty Fajriati dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Hal ini terkait banyaknya media televisi yang melakukan pelanggaran terhadap UU Penyiaran khususnya Pasal 36 ayat 4 yang menyebutkan
"Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu".
Menurut dia, sanksi hukum dapat dikenakan kepada televisi yang telah melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden melalui Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Fetty mengatakan, sebelum dikenakan sanksi ada baiknya dikumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti pelanggaran, apabila ternyata memang benar menyalahi undang-undang barulah sanksi dapat dijatuhkan.
Sanksi dengan mencabut izin penyiaran atau pembredelan memang diatur pada Pasal 55 Undang-undang penyiaran, dengan terlebih dahulu melalui proses teguran.
Fetty membenarkan, terdapat dua stasiun Televisi yang benar-benar terlibat dalam pembentukan opini di masyarakat terhadap pencalonan capres pada Pilres lalu.
"Sanksi yang pantas sudah diatur dalam undang-undang penyiaran," kata Fetty Fajriati dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Hal ini terkait banyaknya media televisi yang melakukan pelanggaran terhadap UU Penyiaran khususnya Pasal 36 ayat 4 yang menyebutkan
"Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu".
Menurut dia, sanksi hukum dapat dikenakan kepada televisi yang telah melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden melalui Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Fetty mengatakan, sebelum dikenakan sanksi ada baiknya dikumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti pelanggaran, apabila ternyata memang benar menyalahi undang-undang barulah sanksi dapat dijatuhkan.
Sanksi dengan mencabut izin penyiaran atau pembredelan memang diatur pada Pasal 55 Undang-undang penyiaran, dengan terlebih dahulu melalui proses teguran.
Fetty membenarkan, terdapat dua stasiun Televisi yang benar-benar terlibat dalam pembentukan opini di masyarakat terhadap pencalonan capres pada Pilres lalu.
(sms)