KPK Periksa Wawan Terkait Kasus Alkes Banten

Rabu, 16 Juli 2014 - 14:30 WIB
KPK Periksa Wawan Terkait Kasus Alkes Banten
KPK Periksa Wawan Terkait Kasus Alkes Banten
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Tubagus Chaeri Wardana terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/7/2014).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.

Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Atut dan Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten.

Sementara Wawan juga menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tanggerang Selatan dan tindak pidana pencucian uang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8141 seconds (0.1#10.140)