Kasus Bupati Biak, Politikus PKB Mangkir Pemeriksaan KPK

Selasa, 15 Juli 2014 - 20:55 WIB
Kasus Bupati Biak, Politikus...
Kasus Bupati Biak, Politikus PKB Mangkir Pemeriksaan KPK
A A A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini, sekaligus Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muamir Muin Syam, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Muamir Muin Syam dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai stafsus Menteri PDT dalam kasus dugaan suap proyek penanggulangan bencana dari Kementerian PDT APBNP 2014, untuk pembangunan tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Muamir dijadwalkan untuk tersangka Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut. Belum ada informasi dari penyidik alasan Muamir tidak hadir. Padahal Muamir dianggap mengetahui kasus dengan nilai suap 100.000 dollar Singapura atau hampir setara Rp1 miliar ini.

"Karena Muamir Muin Syam tidak hadir, kemungkinan akan di-reschedule. Harinya saya belum dapat," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2014) malam.

Johan mengaku belum mau berspekulasi terkait dugaan keterlibatan Menteri PDT dari pemeriksaan stafsus. Menurutnya, sebelum penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian PDT seperti Deputi I dan Deputi V.

Tetapi kata dia, penyidik masih mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain. Serta mendalami bukti-bukti pendukungnya. Sepanjang ada dua alat bukti yang cukup bisa saja ada tersangka baru. "Tidak berhenti sampai penetapan YS dan TR saja," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dan menahan tersangka Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan, sejak Selasa 17 Juni 2014 malam.

Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi suap di Hotel Akasia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam. Dari tangan mereka, penyidik menyita uang SGD100.000 atau setara hampir Rp1 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)