KMJ Laporkan The Jakarta Post ke Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, untuk melaporkan harian The Jakarta Post. Laporan tersebut mengenai pemuatan karikatur di kolom opini pada edisis Kamis 3 Juli 2014 lalu, yang dinilai menistakan Islam.
"Penghinaan Islam yang sekeji ini, permintaan maaf saja tidak cukup," kata Ketua KMJ Edy Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).
Edy menjelaskan, kartun tersebut dimuat di halaman opini. Menurut dia, seperti editorial dan tajuk rencana, kartun di halaman opini berarti mewakili sikap resmi redaksi.
"Ini artinya, redaksi The Jakarta Post dengan sangat arogan menyatakan permusuhan dan penghinaan terhadap Islam yang dianut sebagai agama mayoritas penduduk negeri Indonesia," kata Edy.
Menurutnya, sekalipun sudah meminta maaf, penanggung jawab dan pelaku pembuatan karikatur tersebut harus dijatuhi sanksi. Edy berharap ada sanksi pidana atas tindakan itu. Ia melanjutkan, KMJ tidak percaya dengan adanya kecerobohan di pihak redaksi.
Senada dengan Edy, Penggurus KMJ lainnya Sobari mengatakan, alasan ketidaksengajaan dan keteledoran yang disodorkan redaksi The Jakarta Post tidak bisa diterima. Menurut Sobari, pihaknya yakin ada unsur kesengajaan dari The Jakarta Post untuk menghina Islam.
"Kita akan mengadukan The Jakarta Post dengan dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan KMJ atas dugaan penghinaan umat Islam oleh redaksi The Jakarta Post dengan nomor laporan: LP/ 687/ VII/ 2014 Bareskrim tertanggal 15 Juli 2014.
"Penghinaan Islam yang sekeji ini, permintaan maaf saja tidak cukup," kata Ketua KMJ Edy Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).
Edy menjelaskan, kartun tersebut dimuat di halaman opini. Menurut dia, seperti editorial dan tajuk rencana, kartun di halaman opini berarti mewakili sikap resmi redaksi.
"Ini artinya, redaksi The Jakarta Post dengan sangat arogan menyatakan permusuhan dan penghinaan terhadap Islam yang dianut sebagai agama mayoritas penduduk negeri Indonesia," kata Edy.
Menurutnya, sekalipun sudah meminta maaf, penanggung jawab dan pelaku pembuatan karikatur tersebut harus dijatuhi sanksi. Edy berharap ada sanksi pidana atas tindakan itu. Ia melanjutkan, KMJ tidak percaya dengan adanya kecerobohan di pihak redaksi.
Senada dengan Edy, Penggurus KMJ lainnya Sobari mengatakan, alasan ketidaksengajaan dan keteledoran yang disodorkan redaksi The Jakarta Post tidak bisa diterima. Menurut Sobari, pihaknya yakin ada unsur kesengajaan dari The Jakarta Post untuk menghina Islam.
"Kita akan mengadukan The Jakarta Post dengan dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan KMJ atas dugaan penghinaan umat Islam oleh redaksi The Jakarta Post dengan nomor laporan: LP/ 687/ VII/ 2014 Bareskrim tertanggal 15 Juli 2014.
(kri)