Artha Meris Simbolon Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Artha Meris Simbolon (AMS) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam waktu bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai SKK Migas Popy Ahmad Nafis. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2014).
Nama Popy sempat disebut dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini. Popy disebutkan sebagai orang pegawai SKK Migas oleh Artha Meris saat melakukan komunikasi melalui telepon dengan Deviardi yang berhasil disadap KPK.
Dalam kasus ini, Artha Meris sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Suap diberikan untuk melobi penentuan harga gas.
Artha Meris Simbolon ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2014 lalu. Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artha Meris diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada Kepala SKK Migas pada saat itu Rudi Rubiandini. Pemberian itu diduga bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
Dalam waktu bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai SKK Migas Popy Ahmad Nafis. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2014).
Nama Popy sempat disebut dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini. Popy disebutkan sebagai orang pegawai SKK Migas oleh Artha Meris saat melakukan komunikasi melalui telepon dengan Deviardi yang berhasil disadap KPK.
Dalam kasus ini, Artha Meris sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Suap diberikan untuk melobi penentuan harga gas.
Artha Meris Simbolon ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2014 lalu. Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artha Meris diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada Kepala SKK Migas pada saat itu Rudi Rubiandini. Pemberian itu diduga bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
(kri)