Ada Pemilih Siluman, Panwaslu Minta Pencoblosan Diulang

Senin, 14 Juli 2014 - 16:47 WIB
Ada Pemilih Siluman, Panwaslu Minta Pencoblosan Diulang
Ada Pemilih Siluman, Panwaslu Minta Pencoblosan Diulang
A A A
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur merekomendasikan pemungutan dan perhitungan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 80 Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Rekomendasi tersebut diberikan karena pada TPS tersebut terdapat selisih jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah kertas suara yang digunakan.

Ketua Panwaslu Jakarta Timur, Iflahah Zuhriyaten menjelaskan, hasil rekapitulasi di PPS pada tanggal 10 Juli 2014 lalu, dari 706 DPT yang terdaftar di TPS 80 yang berada di RT 7,8 dan 9/ RW 11 diketahui sebanyak 675 surat suara yang telah digunakan atau dicoblos. Namun, terdapat selisih dimana daftar pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya 657 suara.

"Jadi pemilih yang mencoblos jumlahnya 657, sedangkan surat suara yang dicoblos jumlahnya ada 675 dari 667 surat yang sah jadi dan 8 surat suara yang tidak sah. Selisih 18 suara," ujar Iflahah saat ditemui di kantornya, Senin (14/7/2014).

Saat dimintai pertanggungjawaban, Ketua KPPS, Surisman Umar memberikan jawaban bahwa banyak pemilih yang hanya menggunakan KTP dan KK. Itupun data yang diberikan oleh Surisman tidak lengkap dan tidak mencantumkan dokumen fotokopi KTP atau KK yang dimaksud.

"Saat ditanya selisih dia bilang ada dokter, satpam dan lainnya yang memilih menggunakan KTP, tapi ternyata datanya tidak lengkap dan akurat. Ditambah saat kotak suara dibuka, formulir c6 tidak berada di dalam kotak suara, namun ada di rumah ketua KPPS yakni Surisman," jelasnya.

Adanya selisih yang terjadi, Panwaslu mencoba menghitung ulang dengan disaksikan oleh dua anggota KPU Jakarta Timur. Saat itu, terdapat perbedaan lagi, dimana surat suara yang dicoblos tetap jumlahnya yakni 675 suara, sementara yang pemilih yang mencoblos menjadi 633 pemilih.

"Setelah dihitung ulang dari jumlah Semakin besar selisihnya menjadi 42. Ketua KPPS tidak bisa menunjukan bukti dan data pemilih yang menggunakan hak suaranya," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7065 seconds (0.1#10.140)