Tiga Kali Burhanudin Dilaporkan ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Polemik yang ditimbulkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi, terkait pernyataan hasil hitung cepat (quick count) miliknya paling benar, menuai banyak reaksi.
Setelah dilaporkan oleh tim advokasi DPP Partai Gerindra pada Sabtu 12 Juli 2014, kemudian hari ini, Senin (14/7/2014), Burhanudin kembali dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR).
Tak hanya itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta juga mengadukan Burhanudin mengenai pernyataan kontroversialnya, mengenai hasil quick count ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau Burhanudin, dia penyebab dari adanya pengumuman itu. Karena dia menyatakan KPU salah kalau hasilnya tidak sesuai dengan quick count," ujar Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Senin (14/7/2014).
Ia menambahkan, pernyataan Burhanudin yang mengatakan apabila dalam real count KPU berbeda dengan quick count, pasti hasil dari real count KPU adalah salah, merupakan sebuah hal yang keliru.
"Burhanudin berpotensi melakukan pelanggaran saat menyataan kalau KPU salah jika hasilnya berbeda dengan quick count. Padahal ini lembaga negara yang merupakan penyelenggara pemilu," tuntas dia.
Seperti pantauan Sindonews di lokasi, Fadli tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.20 WIB bersama beberapa tim kuasa hukumnya.
Setelah dilaporkan oleh tim advokasi DPP Partai Gerindra pada Sabtu 12 Juli 2014, kemudian hari ini, Senin (14/7/2014), Burhanudin kembali dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR).
Tak hanya itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta juga mengadukan Burhanudin mengenai pernyataan kontroversialnya, mengenai hasil quick count ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau Burhanudin, dia penyebab dari adanya pengumuman itu. Karena dia menyatakan KPU salah kalau hasilnya tidak sesuai dengan quick count," ujar Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Senin (14/7/2014).
Ia menambahkan, pernyataan Burhanudin yang mengatakan apabila dalam real count KPU berbeda dengan quick count, pasti hasil dari real count KPU adalah salah, merupakan sebuah hal yang keliru.
"Burhanudin berpotensi melakukan pelanggaran saat menyataan kalau KPU salah jika hasilnya berbeda dengan quick count. Padahal ini lembaga negara yang merupakan penyelenggara pemilu," tuntas dia.
Seperti pantauan Sindonews di lokasi, Fadli tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.20 WIB bersama beberapa tim kuasa hukumnya.
(maf)