KPU Klaim Rekapitulasi di Desa dan Kecataman Lancar
Senin, 14 Juli 2014 - 14:13 WIB
KPU Klaim Rekapitulasi di Desa dan Kecataman Lancar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan/desa sampai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berlangsung sukses, dan tidak ada kendala.
"Walaupun (PPK) jadwalnya 13,14,15 hari pertama sebagian besar berhasil menyelesaikan," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Arief menjelaskan, kenapa rekapitulasi di tingkat berjenjang tersebut berhasil dilakukan? Sebab, kendala rekap hanya terjadi karena faktor teknis dan administrasi, bukan subtansi masalah seperti dugaan kecurangan.
Dia melanjutkan, pada rekapitulasi tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan, KPU melebihkan waktu dibanding rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Melebihkan waktu tersebut karena jarak desa antar desa dan Kecamatan di satu daerah berbeda.
"Karena ini kan, ada daerah yang tidak bisa cepat, ada yang harus seberang pulau. Kita nasional tetap sesuai jadwal," ungkapnya.
Seperti diketahui rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa dimulai sejak tanggal 10, 11, 12, dilanjutkan di tingkat kecamatan pada 13-15, kemudian kabupaten/kota pada 16-17, provinsi pada 18-19 dan terakhir tingkat nasional pada 20-22 mendatang.
"Walaupun (PPK) jadwalnya 13,14,15 hari pertama sebagian besar berhasil menyelesaikan," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Arief menjelaskan, kenapa rekapitulasi di tingkat berjenjang tersebut berhasil dilakukan? Sebab, kendala rekap hanya terjadi karena faktor teknis dan administrasi, bukan subtansi masalah seperti dugaan kecurangan.
Dia melanjutkan, pada rekapitulasi tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan, KPU melebihkan waktu dibanding rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Melebihkan waktu tersebut karena jarak desa antar desa dan Kecamatan di satu daerah berbeda.
"Karena ini kan, ada daerah yang tidak bisa cepat, ada yang harus seberang pulau. Kita nasional tetap sesuai jadwal," ungkapnya.
Seperti diketahui rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa dimulai sejak tanggal 10, 11, 12, dilanjutkan di tingkat kecamatan pada 13-15, kemudian kabupaten/kota pada 16-17, provinsi pada 18-19 dan terakhir tingkat nasional pada 20-22 mendatang.
(kri)