Pencoblosan Ulang di Majalengka, Prabowo-Hatta Menang
A
A
A
MAJALENGKA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden (Pilpres) di TPS 004 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (13/7/2014) dimenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Hatta dengan mengantongi 154 suara. Sementara, Jokowi-JK hanya meraih 92 suara.
"Alhamdulillah, dari hasil penghitungan Prabowo-Hatta unggul di pencoblosan ulang di TPS 04 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, dengan meraup suara 154 suara dan Jokowi-JK 92 suara," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten Majalengka, Uju Juhara, seusai menyaksikan penghitungan ulang di TPS tersebut.
Menurut dia, pihaknya merasa bersyukur dengan hasil tersebut. "Baru dalam sejarah, Kabupaten Majalengka yang merupakan kandang banteng (PDIP), sekarang kalah telak berdasarkan real count dari masing-masing tim tabulasi baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK di Majalengka," ucapnya.
Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Majalengka Mukhlis mengatakan, pelaksanaan PSU di Desa Lengkong Wetang berjalan dengan lancar dan tertib. PSU digelar karena TPS yang bersangkutan melakukan penghitungan suara di bawah pukul 13.00 WIB pada Pilpres 9 Juli 2014 kemarin. Hal itu bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku. Barang bukti yang dimiliki antara lain fotokopi KTP pemilih, foto pembukaan kotak suara, dan keterangan sejumlah saksi.
"Temuan itu berdasarkan pengawasan Panwascam Kecamatan Sindangwangi. Setelah itu kita rekomendasikan ke KPU Majalengka untuk dilakukan pemilihan ulang, dan akhirnya dikabulkan," ucapnya.
Mukhlis menjelaskan, awal mula pembukaan kotak suara tersebut ketika ada warga asal Kabupaten Cianjur yang melakukan pencoblosan di TPS 04 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, dengan tidak membawa bukti formulir A5. Para saksi merasa keberatan dan akhirnya melakukan musyawarah dengan Ketua KPPS dan Ketua PPK dan disimpulkan agar surat suara yang dicoblos warga Cianjur tersebut diambil di dalam kotak suara tersebut. Tapi, terlebih dahulu menanyakan kepada warga asal Cianjur bernama Sifa Damayanti tersebut memilih siapa dan ia mengaku mencoblos Prabowo-Hatta.
"Nah, kertas suara itu diambil di dalam kotak dan pihak KPPS maupun PPK menganggap kertas suara yang dicoblos itu rusak. Atas tindakan tersebut, Panwaslu menilai ini sebagai bentuk pelanggaran dan meminta agar dilakukan pemilihan ulang," jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengaku bersyukur pelaksanaan PSU di TPS 04 dapat berjalan dengan lancar. Pihaknya sebelumnya sudah mempersiapkan surat suara pilpres di TPS tersebut dan melakukan pengamanan dari unsur kepolisian.
"Pemungutan ulang Alhamdulillah berjalan lancar. Antusiasme warga dalam menyalurkan hak pilihnya terbilang tinggi dan kami berharap agar warga tetap menjaga suasana kondusif selama penghitungan pilpres berlangsung," ucapnya.
"Alhamdulillah, dari hasil penghitungan Prabowo-Hatta unggul di pencoblosan ulang di TPS 04 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, dengan meraup suara 154 suara dan Jokowi-JK 92 suara," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten Majalengka, Uju Juhara, seusai menyaksikan penghitungan ulang di TPS tersebut.
Menurut dia, pihaknya merasa bersyukur dengan hasil tersebut. "Baru dalam sejarah, Kabupaten Majalengka yang merupakan kandang banteng (PDIP), sekarang kalah telak berdasarkan real count dari masing-masing tim tabulasi baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK di Majalengka," ucapnya.
Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Majalengka Mukhlis mengatakan, pelaksanaan PSU di Desa Lengkong Wetang berjalan dengan lancar dan tertib. PSU digelar karena TPS yang bersangkutan melakukan penghitungan suara di bawah pukul 13.00 WIB pada Pilpres 9 Juli 2014 kemarin. Hal itu bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku. Barang bukti yang dimiliki antara lain fotokopi KTP pemilih, foto pembukaan kotak suara, dan keterangan sejumlah saksi.
"Temuan itu berdasarkan pengawasan Panwascam Kecamatan Sindangwangi. Setelah itu kita rekomendasikan ke KPU Majalengka untuk dilakukan pemilihan ulang, dan akhirnya dikabulkan," ucapnya.
Mukhlis menjelaskan, awal mula pembukaan kotak suara tersebut ketika ada warga asal Kabupaten Cianjur yang melakukan pencoblosan di TPS 04 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, dengan tidak membawa bukti formulir A5. Para saksi merasa keberatan dan akhirnya melakukan musyawarah dengan Ketua KPPS dan Ketua PPK dan disimpulkan agar surat suara yang dicoblos warga Cianjur tersebut diambil di dalam kotak suara tersebut. Tapi, terlebih dahulu menanyakan kepada warga asal Cianjur bernama Sifa Damayanti tersebut memilih siapa dan ia mengaku mencoblos Prabowo-Hatta.
"Nah, kertas suara itu diambil di dalam kotak dan pihak KPPS maupun PPK menganggap kertas suara yang dicoblos itu rusak. Atas tindakan tersebut, Panwaslu menilai ini sebagai bentuk pelanggaran dan meminta agar dilakukan pemilihan ulang," jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengaku bersyukur pelaksanaan PSU di TPS 04 dapat berjalan dengan lancar. Pihaknya sebelumnya sudah mempersiapkan surat suara pilpres di TPS tersebut dan melakukan pengamanan dari unsur kepolisian.
"Pemungutan ulang Alhamdulillah berjalan lancar. Antusiasme warga dalam menyalurkan hak pilihnya terbilang tinggi dan kami berharap agar warga tetap menjaga suasana kondusif selama penghitungan pilpres berlangsung," ucapnya.
(zik)