Komisi I Berencana Panggil Direksi RRI Terkait Quick Count

Minggu, 13 Juli 2014 - 04:16 WIB
Komisi I Berencana Panggil...
Komisi I Berencana Panggil Direksi RRI Terkait Quick Count
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR mendukung penuh surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta semua lembaga penyiaran menghentikan penayangan hasil quick count dan real count yang bersumber dari lembaga survei atau lembaga politik lain.

"Komisi I membenarkan argumen KPI dimana penghentian tersebut diperlukan untuk menjaga situasi kondisi politik yang sehat di masyarakat," ujar Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu 12 Juli 2014.

Karena, lanjut dia, jika televisi-televisi terus menayangkan dengan versinya masing-masing bisa memprovokasi masyarakat ke arah konflik. Apalagi, kata dia, ada pimpinan lembaga survei yang sudah menyatakan bahwa hasil quick count lembaga surveinya yang paling akurat.

"Dan jika nanti hasil rekap KPU berbeda maka yang keliru adalah KPU. Komisi I juga mendesak KPI agar gunakan kewenangan sanksi kepada lembaga penyiaran yang masih nakal," tegasnya.

Untuk perkuat keputusan KPI, kata politikus PKS ini, Komisi I meminta agar KPU, Bawaslu, KPI, KIP dan Dewan Pers duduk bersama pemerintah untuk memperkuat keputusan dan surat edaran KPI tersebut.

Menurutnya, jangan sampai terjadi penyesatan opini oleh lembaga penyiaran melalui lembaga survei bahwa seolah hasil pilpres harus merujuk kepada quick count.

"Ini berbahaya. Komisi I juga berencana memanggil jajaran direksi RRI terkait penayangan quick count mereka di sejumlah lembaga penyiaran. Saya perlu ingatkan bahwa RRI bukan lembaga survei resmi dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik harus menjaga netralitasnya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0787 seconds (0.1#10.140)