Klarifikasi KPU Kabupaten Tanggerang Soal Perolehan Suara TPS 47

Minggu, 13 Juli 2014 - 01:37 WIB
Klarifikasi KPU Kabupaten Tanggerang Soal Perolehan Suara TPS 47
Klarifikasi KPU Kabupaten Tanggerang Soal Perolehan Suara TPS 47
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membantah terdapat penggelembungan suara atau kecurangan pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Itu sebenarnya 14, bukan 814. Sesungguhnya Komisi Petugas Pemungutan Suara (KPPS) itu menulis tanda nol, karena sudah angka ditimpa, maka yang tampak 814. Harusnya tanda silang," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin saat ditemui usai melakukan rapat di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu (12/7/2014).

Ia menjelaskan, bahwa di TPS 47 Kelapa Dua, dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK, "Dan ini sudah disahkan pada rapat pleno desa tanggal 10 Juli, hasilnya tetap 14 untuk nomor urut 1," jelasnya

Pihaknya sangat menyayangkan ada petugas KPPS yang ceroboh dalam menuliskan hasil rekapitulasi suara pada formulir C1 tentang perolehan hasil suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Kabupaten Tangerang.

"Bahwa apa yang terjadi selama ini kesalahan. Jadi, selama ini terjadi kesalahpahaman dalam penulisan saja," tuturnya.

Untuk diketahui dari hasil pindai formulir C1 TPS 47 bahwa di situs kpu.go.id, bahwa terdapat kejanggalan di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, tercantum perolehan suara Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 814 suara.

Sementara itu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 366 suara. Adapun total suara sah sebanyak 380 suara. Formulir tersebut tidak ditandatangani saksi dari pihak pasangan Jokowi-JK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1431 seconds (0.1#10.140)
pixels