Bawaslu Sesalkan Pernyataan Burhanudin Muhtadi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait keterangan Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi di media, yang menyatakan real count KPU salah jika berbeda hasilnya dengan hitung cepat (quick count) miliknya.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan, dirinya menyesalkan atas statemen Burhan yang menurutnya, meresahkan publik terkait kinerja penyelenggara pemilu.
"Saya kira tidak boleh satu orang pun di republik ini mendahului KPU. Kalu kita sudah menghargai institusi penyelanggara pemilu dan Bawaslu berkomitmen mengawal proses itu, kita jangan membarikan statemen yang meresahkan publik terhadap proses ini," ujar Muhammad di Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2014).
Ditemui terpisah, Ketua Komisioner KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, terkait tudingan hasil rekapitulasi KPU salah jika tidak sama dengan quick count, sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu, KPU tidak bisa memonopoli kebenaran.
Jika hasil rekapitulasi nasional sudah ditetapkan, Ia mempersilakan pihak manapun yang tidak puas terhadap ketetapan KPU untuk mengajukannya pada mahkamah banding di Mahkamah Konstitusi.
"UU memberi kesempatan adanya mahkamah banding bagi pihak yang menyatakan tidak puas. KPU sendiri yang memiliki otoritas penyelenggaraan pemilu mulai awal sampai akhir, tidak bisa memonopoli kebenaran, apalagi pihak lain di luar penyelenggara pemilu," tuntas dia.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan, dirinya menyesalkan atas statemen Burhan yang menurutnya, meresahkan publik terkait kinerja penyelenggara pemilu.
"Saya kira tidak boleh satu orang pun di republik ini mendahului KPU. Kalu kita sudah menghargai institusi penyelanggara pemilu dan Bawaslu berkomitmen mengawal proses itu, kita jangan membarikan statemen yang meresahkan publik terhadap proses ini," ujar Muhammad di Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2014).
Ditemui terpisah, Ketua Komisioner KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, terkait tudingan hasil rekapitulasi KPU salah jika tidak sama dengan quick count, sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu, KPU tidak bisa memonopoli kebenaran.
Jika hasil rekapitulasi nasional sudah ditetapkan, Ia mempersilakan pihak manapun yang tidak puas terhadap ketetapan KPU untuk mengajukannya pada mahkamah banding di Mahkamah Konstitusi.
"UU memberi kesempatan adanya mahkamah banding bagi pihak yang menyatakan tidak puas. KPU sendiri yang memiliki otoritas penyelenggaraan pemilu mulai awal sampai akhir, tidak bisa memonopoli kebenaran, apalagi pihak lain di luar penyelenggara pemilu," tuntas dia.
(maf)