Lagi, KPK Periksa Artha Meris di Kasus Migas

Jum'at, 11 Juli 2014 - 14:37 WIB
Lagi, KPK Periksa Artha Meris di Kasus Migas
Lagi, KPK Periksa Artha Meris di Kasus Migas
A A A
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Presiden Direktur PT Parna Karya, Artha Meris Simbolon (AMS). Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

"AMS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/7/2014).

Artha yang datang di temani pengacaranya itu hanya bungkam ketika di wawancarai para wartawan. Artha Meris ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Suap diberikan untuk melobi penentuan harga gas.

Artha Meris diduga menyuap Rudi Rubiandini. Dia ditetapkan tersangka pada 13 Mei 2014. Artha disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada Kepala SKK Miga Rudi Rubiandini. Pemberian itu diduga bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)