Tersangka & Saksi Kasus Dermaga Sabang Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap HS (Heru Sulaksono) yakni, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh, yang dibiayai APBN TA 2006- TA 2010.
"HS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (11/7/2014).
KPK juga memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Heru Sulaksono.
Mereka antara lain Manager PT VIP Money Changer, Gunawan, Direktur Utama PT Jaka Geni, Didik Priyanto, Direktur Operasional PT Alva Valasindo, Syarsir Syailil Peter dan Direktur Utama PT Budi Perkasa Alam (PT BPA), Pratomo Santosanengtyas.
Selain Heru, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"HS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (11/7/2014).
KPK juga memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Heru Sulaksono.
Mereka antara lain Manager PT VIP Money Changer, Gunawan, Direktur Utama PT Jaka Geni, Didik Priyanto, Direktur Operasional PT Alva Valasindo, Syarsir Syailil Peter dan Direktur Utama PT Budi Perkasa Alam (PT BPA), Pratomo Santosanengtyas.
Selain Heru, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(maf)