Dua Direktur Rumah Sakit Dipanggil KPK

Jum'at, 11 Juli 2014 - 11:18 WIB
Dua Direktur Rumah Sakit Dipanggil KPK
Dua Direktur Rumah Sakit Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua direktur rumah sakit. Dua direktur itu bekerja di rumah sakit (RS) berbeda di Kabupaten Bogor.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), terkait dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Ada panggilan untuk Direktur RS Cileungsi Hesti Iswandari, dan Direktur RS Ciawi Radianto, sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/7/2014).

Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.

Mereka diduga terlibat transaksi serah terima uang yang berkaitan dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah dari sebuah kantor di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yohan Yap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7395 seconds (0.1#10.140)