KPI Minta Televisi Stop Tayangan Klaim Kemenangan Capres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran untuk menghentikan penayangan klaim kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPI Idy Muzayyat. "Hal itu mengingat hasil resminya dari KPU belum ada," ujar Idy Muzayyat usai menerima tim advokasi Koalisi Merah Putih di kantornya, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Tak hanya itu, kata dia, KPI juga meminta agar seluruh lembaga penyiaran tidak berlebihan dalam menyiarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2014. "Akan kami berikan sanksi sesuai Undang-undang," katanya.
Dia mengatakan, saat ini KPI sudah membuat surat edaran kepada seluruh stasiun televisi tentang tata cara menyiarkan berita hasil quick count (hitung cepat) Pilpres 2014.
Menurut dia, setiap lembaga penyiaran harus memberikan catatan bahwa quick count bukan bersifat resmi dan bersifat final. Hasil quick count juga harus dijelaskan sebagai sebuah prediksi.
Diar menambahkan, setiap stasiun televisi juga harus menjelaskan kepada publik secara jelas mengenai metode yang digunakan lembaga survei dalam mengumumkan hasil hitung cepatnya.
"Kami imbau semua televisi untuk kemudian menyatakan bahwasanya hasil resmi adalah yang disampaikan KPU pada 22 Juli nanti. Karena KPU yang diberikan otoritas sesuai dengan Undang-undang," tuturnya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPI Idy Muzayyat. "Hal itu mengingat hasil resminya dari KPU belum ada," ujar Idy Muzayyat usai menerima tim advokasi Koalisi Merah Putih di kantornya, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Tak hanya itu, kata dia, KPI juga meminta agar seluruh lembaga penyiaran tidak berlebihan dalam menyiarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2014. "Akan kami berikan sanksi sesuai Undang-undang," katanya.
Dia mengatakan, saat ini KPI sudah membuat surat edaran kepada seluruh stasiun televisi tentang tata cara menyiarkan berita hasil quick count (hitung cepat) Pilpres 2014.
Menurut dia, setiap lembaga penyiaran harus memberikan catatan bahwa quick count bukan bersifat resmi dan bersifat final. Hasil quick count juga harus dijelaskan sebagai sebuah prediksi.
Diar menambahkan, setiap stasiun televisi juga harus menjelaskan kepada publik secara jelas mengenai metode yang digunakan lembaga survei dalam mengumumkan hasil hitung cepatnya.
"Kami imbau semua televisi untuk kemudian menyatakan bahwasanya hasil resmi adalah yang disampaikan KPU pada 22 Juli nanti. Karena KPU yang diberikan otoritas sesuai dengan Undang-undang," tuturnya.
(dam)