Tim Prabowo-Hatta Adukan Metro TV ke KPI
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi Koalisi Merah Putih melaporkan stasiun televisi swasta nasional, Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tim pendukung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ini menilai stasiun televisi swasta itu telah mengklaim kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Adapun klaim itu terlihat dalam tayangan bernama Presiden Pilihan Kita dengan menayangkan hasil hitung cepat atau quick count daru beberapa lembaga survei pada Rabu 9 Juli 2014 pukul 10.00 WIB.
Tim advokasi Koalisi Merah Putih menilai tindakan penyiaran dan pernyataan klaim kemenangan perolehan suara tersebut sebagai propaganda dan agitasi terhadap jalannya pelaksaanaan Pemilu yang damai dan dapat meresahkan masyarakat secara luas.
"Terlebih lagi kemudian menyiarkan secara laangsung pernyataan atau deklarasi kemenangan pemilu 2014 yang disampaikan oleh Ketua umum PDIP Ibu Megawati bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK sudah memenangkan pemilu berdasarkan hasil quick count sebagaimana yang ditayangkan oleh stasiun televisi Metro TV," tutur Anggota Tim advokasi Koalisi Merah Putih, Syahroni di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Tim advokasi Koalisi Merah Putih pun berpendapat Metro TV juga melanggar Undang-Undang Pers, Telekomunikasi, penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 45 Tahun 2014 serta UU Pilpres.
"Pernyataan kemenangan hasil pilpres yang hanya mendasarkan pada hasil hitung cepat yang belum tuntas, perhitungan perolehan suara di tingkat TPS saja belum selesai adalah melanggar Pasal 156 ayat (1) UU Pilpres," tutur Syahroni.
Menurut dia, pernyataan itu prematur serta menunjukkan ketidaktaatan capres terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan dikhawatirkan akan mengganggu keutuhan anak bangsa.
"Kepada instansi terkait terhadap pelanggaran dan cara-cara penyiaran Metro TV yang tendensius dan meresahkan masyarakat luas, kami meminta ketegasannya untuk bertindak langsung mencabut hak siar stasiun Metro TV atau membekukan hak siarnya," tutur Syahroni.
Tim pendukung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ini menilai stasiun televisi swasta itu telah mengklaim kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Adapun klaim itu terlihat dalam tayangan bernama Presiden Pilihan Kita dengan menayangkan hasil hitung cepat atau quick count daru beberapa lembaga survei pada Rabu 9 Juli 2014 pukul 10.00 WIB.
Tim advokasi Koalisi Merah Putih menilai tindakan penyiaran dan pernyataan klaim kemenangan perolehan suara tersebut sebagai propaganda dan agitasi terhadap jalannya pelaksaanaan Pemilu yang damai dan dapat meresahkan masyarakat secara luas.
"Terlebih lagi kemudian menyiarkan secara laangsung pernyataan atau deklarasi kemenangan pemilu 2014 yang disampaikan oleh Ketua umum PDIP Ibu Megawati bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK sudah memenangkan pemilu berdasarkan hasil quick count sebagaimana yang ditayangkan oleh stasiun televisi Metro TV," tutur Anggota Tim advokasi Koalisi Merah Putih, Syahroni di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Tim advokasi Koalisi Merah Putih pun berpendapat Metro TV juga melanggar Undang-Undang Pers, Telekomunikasi, penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 45 Tahun 2014 serta UU Pilpres.
"Pernyataan kemenangan hasil pilpres yang hanya mendasarkan pada hasil hitung cepat yang belum tuntas, perhitungan perolehan suara di tingkat TPS saja belum selesai adalah melanggar Pasal 156 ayat (1) UU Pilpres," tutur Syahroni.
Menurut dia, pernyataan itu prematur serta menunjukkan ketidaktaatan capres terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan dikhawatirkan akan mengganggu keutuhan anak bangsa.
"Kepada instansi terkait terhadap pelanggaran dan cara-cara penyiaran Metro TV yang tendensius dan meresahkan masyarakat luas, kami meminta ketegasannya untuk bertindak langsung mencabut hak siar stasiun Metro TV atau membekukan hak siarnya," tutur Syahroni.
(dam)