Tim Prabowo-Hatta Adukan Metro TV ke KPI

Kamis, 10 Juli 2014 - 16:40 WIB
Tim Prabowo-Hatta Adukan...
Tim Prabowo-Hatta Adukan Metro TV ke KPI
A A A
JAKARTA - Tim advokasi Koalisi Merah Putih melaporkan stasiun televisi swasta nasional, Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tim pendukung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ini menilai stasiun televisi swasta itu telah mengklaim kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Adapun klaim itu terlihat dalam tayangan bernama Presiden Pilihan Kita dengan menayangkan hasil hitung cepat atau quick count daru beberapa lembaga survei pada Rabu 9 Juli 2014 pukul 10.00 WIB.

Tim advokasi Koalisi Merah Putih menilai tindakan penyiaran dan pernyataan klaim kemenangan perolehan suara tersebut sebagai propaganda dan agitasi terhadap jalannya pelaksaanaan Pemilu yang damai dan dapat meresahkan masyarakat secara luas.

"Terlebih lagi kemudian menyiarkan secara laangsung pernyataan atau deklarasi kemenangan pemilu 2014 yang disampaikan oleh Ketua umum PDIP Ibu Megawati bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK sudah memenangkan pemilu berdasarkan hasil quick count sebagaimana yang ditayangkan oleh stasiun televisi Metro TV," tutur Anggota Tim advokasi Koalisi Merah Putih, Syahroni di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Tim advokasi Koalisi Merah Putih pun berpendapat Metro TV juga melanggar Undang-Undang Pers, Telekomunikasi, penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 45 Tahun 2014 serta UU Pilpres.

"Pernyataan kemenangan hasil pilpres yang hanya mendasarkan pada hasil hitung cepat yang belum tuntas, perhitungan perolehan suara di tingkat TPS saja belum selesai adalah melanggar Pasal 156 ayat (1) UU Pilpres," tutur Syahroni.

Menurut dia, pernyataan itu prematur serta menunjukkan ketidaktaatan capres terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan dikhawatirkan akan mengganggu keutuhan anak bangsa.

"Kepada instansi terkait terhadap pelanggaran dan cara-cara penyiaran Metro TV yang tendensius dan meresahkan masyarakat luas, kami meminta ketegasannya untuk bertindak langsung mencabut hak siar stasiun Metro TV atau membekukan hak siarnya," tutur Syahroni.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved