Pengawas Pegang Formulir C1, Suara Sulit Digelembungkan

Kamis, 10 Juli 2014 - 16:17 WIB
Pengawas Pegang Formulir C1, Suara Sulit Digelembungkan
Pengawas Pegang Formulir C1, Suara Sulit Digelembungkan
A A A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memastikan bahwa suara di tingkat PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten/Kota tidak bisa digelembungkan. Sebab, tim pengawas saat ini memiliki formulir asli C1 yang berisi rekapitulasi.

"Kalaupun ada penggelembungan, silakan dilaporkan. Nanti kita cek dengan dokumen C1. Dan jika memang suaranya terbukti hilang maka suara akan langsung kami kembalikan," kata Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, Kamis (10/7/2014).

Dokumen C1 tersebut selain dimiliki oleh pengawas juga dimiliki oleh dua pasangan calon. Demikian juga dengan KPU yang menyimpan formulir C1 sehingga hasil perhitungan TPS benar-benar terjaga. Ia menegaskan, jika ada penggelembungan suara, Bawaslu akan segera memproses dan membawa ke ranah pidana. Dan, jika penggelembungan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, selain pidana juga akan dilakukan sidang kode etik hingga berujung pemecatan.

"Jika di level PPS ada kecurangan maka saya pastikan tidak bisa dilanjutkan ke tingkat PPK sebelum di PPS selesai, begitu juga seterusnya. Semua pihak harus mengontrol setiap tahapan penghitungan," tegasnya.

Pasca pemilihan, personel Bawaslu Jatim langsung berkeliling Jawa Timur. Ketua Bawaslu kebagian wilayah Tuban, Bojonegoro, Lamongan, serta kawasan Mataraman. Komisioner Bawaslu yang lain Sri Sugeng Pujiatmiko kebagian memantau ke arah Tapal Kuda, dan Andreas Pardede memantau Surabaya dan sekitarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5396 seconds (0.1#10.140)