Kata KPI Soal Quick Count Pilpres di Televisi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyiaran hasil hitung cepat atau quick count, survei dan exit poll emilihan calon presiden dan calon wakil presiden (pilpres) bukanlah perhitungan suara resmi.
Hal ini untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Lembaga penyiaran diharap tidak melebih-lebihkan penyiaran hitung cepat ini sehingga menimbulkan klaim kemenangan salah satu pihak," ujar Ketua KPI Judhariksawan melalui siaran persnya kepada Sindonews, Kamis (10/7/2014).
Menurut dia, KPI meminta lembaga penyiaran menyampaikan pula bahwa penghitungan suara resmi adalah penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014.
Dia mengingatkan seluruh lembaga penyiaran menahan diri dan bersikap proporsional dalam penyiaran mengenai quick count atau hitung cepat ini.
Judhariksawan khawatir klaim keminangan satu pihak dapat menimbulkan dampak buruk yang memicu disintegrasi dan provokasi di tengah masyarakat.
"Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk turut serta menjaga keutuhan bangsa dan negara demi terciptanya proses demokrasi yang baik sesuai dengan harapan kita semua," tuturnya.
Hal ini untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Lembaga penyiaran diharap tidak melebih-lebihkan penyiaran hitung cepat ini sehingga menimbulkan klaim kemenangan salah satu pihak," ujar Ketua KPI Judhariksawan melalui siaran persnya kepada Sindonews, Kamis (10/7/2014).
Menurut dia, KPI meminta lembaga penyiaran menyampaikan pula bahwa penghitungan suara resmi adalah penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014.
Dia mengingatkan seluruh lembaga penyiaran menahan diri dan bersikap proporsional dalam penyiaran mengenai quick count atau hitung cepat ini.
Judhariksawan khawatir klaim keminangan satu pihak dapat menimbulkan dampak buruk yang memicu disintegrasi dan provokasi di tengah masyarakat.
"Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk turut serta menjaga keutuhan bangsa dan negara demi terciptanya proses demokrasi yang baik sesuai dengan harapan kita semua," tuturnya.
(dam)