KPU Andalkan C1 Cegah Kecurangan Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengandalkan formulir C1 untuk mengatasi kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan pemilihan presiden (pilpres) berlangsung.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, penggunaan form C1 sama persis seperti yang dilakukan pada pemilihan legislatif (pileg) lalu.
"Kita masih ada sistem C1 sama seperti pemilu legislatif penggunaan form C1," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Sigit, form atau kertas C1 dijadikan bukti terkait penghitungan di masing-masing TPS ke KPU Kabupaten atau kota. Form C1 satu tersebut langsung akan discan untuk pembanding saat dilakukan rekapitulasi suara secara berjenjang.
"Yang otentik C1 berhologram, yang dikumpulkan tiap tahapan itu takkan bisa dicurangi. C1 bagian pembuktian untuk sengketa di MK nanti, di mana posisi KPU kuat bisa tunjukkan itu," ujarnya.
Selain form C1 bisa dibuka kembali dari hasil di TPS dan TPS untuk membuka kecocokan data, C1 juga juga menjadi pegangan peserta pemilu untuk melakukan perbandingan. Maka itu, setiap saksi atau perwakilan dari kubu pasangan calon akan mendapatkan salinan C1 dari tiap TPS.
Sigit menambahkan, metode form C1 merupakan alat bukti yang bisa diberikan KPU kepada peserta pemilu. Namun di luar itu, masyarakat lah yang menjadi ujung tombak untuk membuat pilpres menjadi transparan.
"Terlepas dari sistem yang dibuat KPU yang penting artisipasi pemilih yang kawal proses berjenjang jangan sampai mereka memersoalkan dibelakang hari," tutupnya.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, penggunaan form C1 sama persis seperti yang dilakukan pada pemilihan legislatif (pileg) lalu.
"Kita masih ada sistem C1 sama seperti pemilu legislatif penggunaan form C1," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Sigit, form atau kertas C1 dijadikan bukti terkait penghitungan di masing-masing TPS ke KPU Kabupaten atau kota. Form C1 satu tersebut langsung akan discan untuk pembanding saat dilakukan rekapitulasi suara secara berjenjang.
"Yang otentik C1 berhologram, yang dikumpulkan tiap tahapan itu takkan bisa dicurangi. C1 bagian pembuktian untuk sengketa di MK nanti, di mana posisi KPU kuat bisa tunjukkan itu," ujarnya.
Selain form C1 bisa dibuka kembali dari hasil di TPS dan TPS untuk membuka kecocokan data, C1 juga juga menjadi pegangan peserta pemilu untuk melakukan perbandingan. Maka itu, setiap saksi atau perwakilan dari kubu pasangan calon akan mendapatkan salinan C1 dari tiap TPS.
Sigit menambahkan, metode form C1 merupakan alat bukti yang bisa diberikan KPU kepada peserta pemilu. Namun di luar itu, masyarakat lah yang menjadi ujung tombak untuk membuat pilpres menjadi transparan.
"Terlepas dari sistem yang dibuat KPU yang penting artisipasi pemilih yang kawal proses berjenjang jangan sampai mereka memersoalkan dibelakang hari," tutupnya.
(maf)