Jalan Terakhir Masyarakat Agar Bisa Nyoblos
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mendapatkan hak pilihnya pada pemungutan suara 9 Juli besok.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPT) atau DPKtb masih bisa menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) sebagai modal utama untuk masuk ke bilik suara.
"Bagi mereka yang belum terdaftar satu-satunya jalan yang digunakan sebagai hak pilih dengan menunjukkan KTP. Dan gunakan berdasarkan alamat domisili," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Sigit melanjutkan, kesempatan menggunakan KTP merupakan kesempatan terakhir mendapatkan hak pilih. Pemilih dengan menggunakan KTP akan diberikan kesempatan masuk ke bilik suara satu jam sebelum TPS ditutup yakni pukul 13.00 WIB.
KPU, tambah Sigit, telah menutup hak pilih masyarakat yang menggunakan formulir A5 atau surat pindahan. Formulir A5 hanya disediakan 10 hari sampai tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
"Jadi intinya semua WNI yang sudah memiliki hak pilih bisa gunakan hak pilihnya baik yang sudah dapat undangan memilih dan belum, tapi sudah terdaftar di DPT atau DPK," tandasnya.
Seperti diketahui, pemungutan suara pemilu presiden bakal dilaksanakan mulai besok dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pemungutan suara akan mengutamakan terlebih dahulu bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT masing-masing di TPS.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPT) atau DPKtb masih bisa menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) sebagai modal utama untuk masuk ke bilik suara.
"Bagi mereka yang belum terdaftar satu-satunya jalan yang digunakan sebagai hak pilih dengan menunjukkan KTP. Dan gunakan berdasarkan alamat domisili," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Sigit melanjutkan, kesempatan menggunakan KTP merupakan kesempatan terakhir mendapatkan hak pilih. Pemilih dengan menggunakan KTP akan diberikan kesempatan masuk ke bilik suara satu jam sebelum TPS ditutup yakni pukul 13.00 WIB.
KPU, tambah Sigit, telah menutup hak pilih masyarakat yang menggunakan formulir A5 atau surat pindahan. Formulir A5 hanya disediakan 10 hari sampai tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
"Jadi intinya semua WNI yang sudah memiliki hak pilih bisa gunakan hak pilihnya baik yang sudah dapat undangan memilih dan belum, tapi sudah terdaftar di DPT atau DPK," tandasnya.
Seperti diketahui, pemungutan suara pemilu presiden bakal dilaksanakan mulai besok dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pemungutan suara akan mengutamakan terlebih dahulu bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT masing-masing di TPS.
(maf)