Kasus e-KTP, KPK Periksa Direktur PT Sucofindo
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sucofindo, Arief Safari, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Direktur P Sucofindo dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto (S).
"Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Priharsa saat di konfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Diketahui KPK sudah menetapkan PPK di Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Direktur P Sucofindo dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto (S).
"Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Priharsa saat di konfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Diketahui KPK sudah menetapkan PPK di Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
(maf)