Kasus e-KTP, KPK Periksa Direktur PT Sucofindo

Selasa, 08 Juli 2014 - 14:29 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa...
Kasus e-KTP, KPK Periksa Direktur PT Sucofindo
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sucofindo, Arief Safari, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Direktur P Sucofindo dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto (S).

"Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Priharsa saat di konfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Diketahui KPK sudah menetapkan PPK di Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0740 seconds (0.1#10.140)