2 PNS di Kementerian ESDM Diperiksa KPK

Selasa, 08 Juli 2014 - 12:15 WIB
2 PNS di Kementerian...
2 PNS di Kementerian ESDM Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan Gedung Kantor Kementerian ESDM.

Dua PNS yang diperiksa itu di antaranya Kus Handawiyah sebagai Kasubag Penatausahaan Perjalanan Pimpinan dan Ade Yuniarto sebagai Pejabat Pengadaan Barang. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno (WK).

Selain dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta yakni, Syafei sebagai Direktur PT Rylico Arumas.

"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2014).

Diketahui, Waryono disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0705 seconds (0.1#10.140)